Polda Sumut Tanpa Henti Ungkap Kasus Narkoba, Dua Nelayan Ditangkap Bawa Sabu 10 Kg

MEDAN, TV.Suara Rakyat RI1.com.
Polda Sumut terus gencar melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba dengan berhasil menangkap dua nelayan yang kedapatan membawa sabu seberat 10 kg pada Minggu (7/1/2024).
Kedua nelayan yang diamankan tersebut memiliki inisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) yang merupakan warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa awalnya personel Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapat informasi terkait peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel, dan berhasil menangkap pelaku SB,” ujarnya pada Senin (8/1/2024).
Dari penangkapan pelaku SB, Hadi menjelaskan bahwa personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya, yaitu AS alias Aweng.
Selanjutnya, dalam proses pencarian barang bukti, ditemukan sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat total 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.
“Setelah diperiksa, pelaku SB mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan bahwa ia telah menerima uang transportasi sebesar Rp18 juta dari seorang bandar yang identitasnya telah diketahui,” tambahnya.
Hadi menegaskan bahwa kedua pelaku bersama dengan barang bukti sabu seberat 10 kg telah diamankan dan dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik telah mengetahui identitas bandar dan saat ini sedang mengembangkan jaringan narkoba lainnya,” pungkasnya.kemedia.(Ros.tim)
Komentar
Posting Komentar